JAKARTA - Kementerian BUMN telah membubarkan 7 BUMN sepanjang tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah menghadapi serangkaian upaya penyelamatan termasuk restrukturisasi dan injeksi dana.
Di balik pembubaran BUMN tersebut, pemerintah telah melakukan upaya untuk memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN-BUMN yang bermasalah.
Namun karena tidak mampu mengatasi finansial yang dihadapi oleh perusahaan tersebut, Pemerintah memutuskan dengan jalan terakhir yaitu pembubaran. Pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Maka sesuai dengan yang dikatakan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, perusahaan yang sudah dissolve atau dibubarkan maka karyawannya akan tetap mendapatkan haknya dan kurator akan menjual semua aset-aset perusahaan.
“Jadi nanti kurator akan menjual aset-aset perusahaan dan itu nanti ada rangkingnya dan sesuai urutannya sendiri,” ucap Tiko.
Pembubaran BUMN ini juga menyoroti tantangan dalam konsolidasi industri, dengan pengakuan bahwa tidak mungkin untuk menyatukan semua aspek perusahaan dalam satu entitas.