"Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," ungkap Wamen Tiko kepada wartawan, ditulis Rabu (3/1/2024).
Wamen Tiko mencatat terdapat tiga parameter yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN sebelum melakukan aksi likuidasi terhadap perseroan, yakni keuangan, fungsi ekonomi, dan operasional bisnis.
Menurutnya, BUMN yang dipandang tidak layak secara keuangan, tidak memiliki fungsi ekonomi yang baik, dan bisnis utama tidak lagi berkembang, maka akan dipastikan dibubarkan.
Baca Selengkapnya : Nasib 15 BUMN Sakit Dibubarkan Tahun Ini?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.