Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Syarat Memblokir Rekening Penipu? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |07:30 WIB
Apa Saja Syarat Memblokir Rekening Penipu? Simak di Sini
Ilustrasi blokir rekening (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengulik apa saja syarat memblokir rekening penipu? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang ingin data rekeningnya aman.

Apalagi pada era digital saat ini, penipuan bisa sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, sudah cukup banyak orang yang mengalami kasus penipuan.

Lantas apa saja syarat memblokir rekening penipu?

-Bukti transaksi, seperti struk transfer lewat ATM, riwayat transaksi dari internet banking, serta bukti percakapan dengan penipu.

-Data penipu, seperti nama pemilik dan nomor rekening, nomor telepon, email, media sosial, atau lapak online.

-Fotokopi KTP korban.

-Kronologi penipuan.

-Surat permintaan blokir tanda tangan di atas materai.

-Surat keterangan laporan ke kepolisian setempat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement