Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Jenis Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Oleh Perusahaan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |19:11 WIB
10 Jenis Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Oleh Perusahaan
Ilustrasi jenis tunjangan karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Tunjangan Bonus

Kompensasi ini termasuk tabungan rencana masa tua, rencana bonus insentif, dan bantuan pendidikan sarjana. Manfaat uang tunai yang perusahaan tawarkan di luar gaji, merupakan alat yang menarik yang dapat digunakan dalam perekrutan calon karyawan berkualitas.

4. Asuransi kesehatan

Sebuah survei mengungkapkan dalam lima tahun terakhir, perusahaan banyak meningkatkan anggaran untuk jaminan asuransi kesehatan. Sebaliknya, perusahaan makin menurunkan biaya tunjangan yang sifatnya untuk kesenangan pribadi. Artinya, makin banyak karyawan yang sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dari perusahaan dibandingkan dengan pemberian kompensasi.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan salah satu jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional dalam sebuah perusahaan.

Pada besaran tunjangan jabatan ini berbeda-beda menyelesaikan tingkatan jabatan yang dimiliki. Umumnya semakin tinggi jabatan maka akan semakin besar nominal yang diterima, hal tersebut tentunya karena semakin tinggi jabatan maka semakin besar tanggung jawab yang harus diemban.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement