JAKARTA - Ombudsman RI mengungkapkan dugaan maladministrasi terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan wajib tanam di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu temuan yang mencengangkan, penerbitan RIPH bawang putih tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah dalam rakortas 2023.
Pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.
“Ada juga penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas,” ucap Yeka Hendra saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
“Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,” paparnya.
Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.
“Ya memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti itu akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI, pelaku usaha rugi, apa lagi sudah memberikan setor, tetapi tidak dapat SPI-nya, ini kan pelayanan menjadi buruk,” bebernya.
Ombudsman RI memang mendeteksi adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dalam penerbitan dan pelaksanaan RIPH bawang putih. Untuk itu Ombudsman telah membentuk tim pemeriksaan khusus pada Keasistenan Utama III untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kementan mensyaratkan RIPH sebagai salah satu syarat impor produk hortikultura, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020.
RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Sedangkan wajib tanam bawang putih merupakan salah satu bentuk kewajiban importir untuk melakukan pengembangan komoditas bawang putih dalam negeri yang merupakan komoditas strategis, pasca terbitnya RIPH.
(Feby Novalius)