JAKARTA - Jalan Tol Indralaya-Prabumulih telah beroperasi tanpa tarif selama lima bulan sejak 30 Agustus. Kini tol Indralaya-Prabumulih mulai diberlakukan tarif.
Tarif kendaraan golongan I sebesar Rp85.000, golongan II dan III sebesar Rp127.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp170.000.
Hal ini tertuang Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Menanggapi hal ini, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Handayani Haroeno mendukung penetapan tarif yang akan dilakukan.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” ujar Handayani.