Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |17:42 WIB
Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

“Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Eko.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Di mana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

“Dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR,” imbuh Eko.

Lebih lanjut, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Eko menyebut, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Eko.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement