JAKARTA - Apakah gaji pegawai KPPS kena pajak? Komisi Pemilihan Umum menaikkan gaji KPPS 2024. Gaji KPPS diperkirakan naik lebih dua kali lipat dibandingkan pada 2019.
Gaji tersebut akan diberikan kepada KPPS yang bekerja saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Kisaran gaji yang diterima berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta, tergantung pada posisi yang diambil.
Lantas apakah gaji tersebut utuh diterima para KPPS nantinya? Lalu apakah tidak dikenakan pajak dari gaji itu?
Dilansir dari laman resmi Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, gaji KPPS pada pemilu 2024 akan diberikan secara utuh sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Artinya, gaji KPPS pada pemilu 2024 tidak akan dikenakan pajak sama sekali.
“Bahwa honorarium KPPS pada pemilu 2024 tidak akan dikenakan pajak dan mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois.
Selain menerima gaji, para KPPS juga akan diberikan santunan jika ada anggota KPPS yang meninggal atau mengalami luka-luka dalam menjalankan tugas. Besaran santunan yang diberikan tergantung pada kondisi yang dialami oleh anggota KPPS. Semakin besar dampak yang diterima, semakin besar pula tunjangan yang diberikan kepada mereka.
Demikianlah informasi tentang Apakah gaji pegawai kpps kena pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)