Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah TKI yang Bekerja ke Luar Negeri Membayar Pajak?

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |22:07 WIB
Apakah TKI yang Bekerja ke Luar Negeri Membayar Pajak?
Apakah TKI yang Bekerja ke Luar Negeri Membayar Pajak? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah TKI yang bekerja ke luar negeri membayar pajak? Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang sekarang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah.

TKI disebut juga sebagai pahlawan devisa negara karena menyumbang pemasukan ke Indonesia dalam bentuk remitansi.

Lalu, apakah TKI yang bekerja ke luar negeri membayar pajak? Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (13/2/2024) sebagai warga negara Indonesia berpenghasilan, TKI tetap dikenakan pajak dengan syarat tertentu. Syarat ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) terkait pembagian subjek pajak.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Setiap subjek pajak memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melapor pajak. Hal ini diatur dalam UU PPh pada pasal 2 ayat 3 dan 4.

Apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Apabila sumber penghasilan dari Indonesia, maka dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.

Merujuk pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER Nomor 2/PJ/2009 sebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement