Dengan itu, TKI Indonesia bebas dari PPh di Indonesia dan tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) asalkan dalam kondisi bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri, berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, sumber penghasilannya berasal dari luar negeri, dan penghasilan milikinya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.
Demikian informasi mengenai apakah TKI yang bekerja ke luar negeri membayar pajak? TKI terbebas dari pajak Pph dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
(Feby Novalius)