JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok saham BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) sejak sesi pertama perdagangan kemarin.
Kebijakan ini diambil sebagai sanksi karena entitas BUMN farmasi itu tidak membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee. Diketahui, batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 Februari 2024.
“Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 11 Perusahaan Tercatat Saham, termasuk PT Indofarma Tbk (INAF),” tulis BEI dalam pengumuman, Sabtu (17/2/2024).
Selain INAF, terdapat 10 saham aktif yang akhirnya ikut digembok akibat kelalaian atas kewajiban tahunan ini.
Sepuluh korporasi publik itu antara lain PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT City Retail Developments Tbk (NIRO), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Sebagai informasi, bahwa aturan ini tercantum dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.