Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)