Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024? Cek Dulu Aturannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |11:01 WIB
Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024? Cek Dulu Aturannya
Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Driver atau pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir akan mendapatkan THR Lebaran 2024? Cek dulu aturannya.

Pernyataan driver ojol diimbau mendapatkan THR disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Lalu bagaimana aturannya?

Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Karena PKWT sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Karena kalau PKWT, maka pekerja juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannnya akan selesai dalam waktu tertentu.

“Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata pakar ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, Budi Santoso di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sifatnya hanya sekadar imbauan saja. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja atau buruhnya itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik PKWT maupun PKWTT. Sedangkan driver ojol maupun taksi online bukan termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.

“Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan pemberi kerja. Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali diperjanjikan,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement