Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang PPN 12% di 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |15:09 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang PPN 12% di 2025
DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang PPN 12%. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan mengkaji lagi aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah apalagi yang paling tertekan adalah kelas menengah. Oleh karena itu, kenaikan PPN mesti dikaji ulang.

"Kita ingin supaya dikaji kembali kenaikan PPN 12% di 2025, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga," jelas Andreas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Andreas berlandaskan kelas menengah terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

"Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantab," ujarnya.

Tentu ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement