JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti indeks literasi dan inklusi keuangan syariah yang tergolong masih rendah. Pada tahun 2022 lalu, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 9,14% dan inklusi keuangan syariah sebesar 12,12%.
Selain itu, gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan syariah dan nasional juga tinggi. Gap tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Hal itu menandakan bahwa kegiatan lembaga jasa keuangan (LJK) masih belum dilakukan secara terintegrasi dan memperhatikan aspek syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah saat ini terjadi karena sejumlah faktor yakni, kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah yang masih rendah.
Selain itu, belum kuatnya diferensiasi produk keuangan syariah dengan konvensional, terbatasnya pengembangan produk dan layanan, pemanfaatan teknologi yang belum optimal, serta aspek regulasi dan permodalan yang belum mendukung.
“Maka potensi keuangan syariah masih belum bisa dioptimalkan mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait pengetahuan produk dan layanan keuangan syariah,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Sharia Economic Festival di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/3/2024).