Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Mensos, Apakah Bansos Boleh Dibagikan Presiden Jokowi dan Menko Airlangga?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |17:22 WIB
Selain Mensos, Apakah Bansos Boleh Dibagikan Presiden Jokowi dan Menko Airlangga?
Apakah Jokowi Boleh Ikut Bagikan Bansos? (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan soal peran Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berkurang dalam penyaluran bansos. Kemudian banyaknya bansos yang dibagikan Presiden Jokowi selama kunjungan kerjanya ke sejumlah wilayah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, menjadi pertanyaan mengapa Mensos ini peran sangat minimalis dalam penyaluran bantuan sosial di tahun ini.

"Apakah setelah rapat kerja dengan DPR membuat ibu (Mensos Risma) tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya," tanya Daniel, Jumat (5/4/2024).

Selain itu, Daniel juga mempertanyakan soal data yang diungkap pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Disampaikan bahwa Presiden Jokowi 24 kali melakukan kunjungan ke daerah dengan membagikan bansos.

"Ini dari pemohon. Pertanyaan saya dalam teknis pembagian bansos atau perlinsos, apakah Pak Menko PMK, Pak Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos dan Pak Presiden itu boleh terlibat?" kata Daniel.

Menurut Daniel, hal ini perlu mendapat jawaban yang jelas karena fakta-fakta persidangan perlu mendapatkan informasi yang juga dipertanyakan pemohon 01 dan 03.

"Ada kecurigaan dari mana alokasi anggaran bansos yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan pemerintah merapel atau menggabungan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga empat bulan. Hal ini dibahas bersama menteri Jokowi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

"Menurut hemat saya ini perlu clear, apa pertimbangan (BLT dirapel 4 bulan) sehingga dilakukan. Meski Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah sampaikan dasar hukum yang sudah jelas untuk rapel. Tapi kenapa mesti rapel 4 bulan, kenapa tidak 2 bulan atau 3 bulan," tanya Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dirinya pun berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan tersebut. Di mana BLT BBM Rp150 ribu dirapel langsung 4 bulan.

"Itu pertimbangan apa. Karena kalau dalam kondisi seperti ini dan dirapel 4 bulan ini kan bisa jadi dugaan yang bisa membuat rencana keinginan pemerintah karena kondisi dalam keadaan darurat atau antisipasi kondisi memburuk sehingga diperlukan rapel itu," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement