Selain itu terdapat potongan tarif tol sebesar 14-35% pada ruas tol Krian - Legundi - Bunder untuk kendaraan non-golongan 1, yakni Golongan II dan III sebesar 14%, kemudian Golongan IV dan V sebesar 35% selama 17 hari pada tanggal 3 sampai dengan 19 April 2024.
Sementara itu, pemudik diimbau untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum memulai perjalanan agar kendaraan yang digunakan selalu dalam keadaan prima.
Patuhi aturan berkendara dan rambu lalu lintas selama di perjalanan. Utamakan keselamatan bukan kecepatan.
(Feby Novalius)