Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 11 April 2024 |21:44 WIB
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam
Menhub Soroti Kondisi Sopir Rosalia Indah yang Alami Kecelakaan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara soal kecelakaan di Ruas Tol Semarang-Batang KM 370 yang terjadi pada hari hari ini. Sopir bus Rosalia Indah diduga kurang tidur dan mengalami kelelahan.

Menhub mengatakan, indikasi awal kecelakaan menimpa Bus Rosalia Indah akibat sopir kelelahan. Padahal aturan yang dikeluarkan pemerintah batas berkendara pengemudi selama 8 jam, setelah itu baru dapat kembali berkendara.

"Terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam," ujar Menhub dalam konferensi pers di Kantor Jasa Marga KM 70 tol Japek, Kamis (11/4/2024).

Pihaknya bakal segera menurunkan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk menganalisis lebih lanjut terkait adanya kecelakaan bus Rosalia Indah.

Termasuk melihat asal dan tujuan bus Rosalia, apakah waktu tempuh perjalanan tersebut sudah lebih dari 8 jam atau tidak. Termasuk mengecek supir bus Rosalia Indah sudah melewati tahap tes kesehatan sebelum berkendara.

"KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana. Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah," sambungnya.

Menhub menjelaskan, selain ramp check yang dilakukan untuk kendaraan, inspeksi kesehatan supir juga menjadi rangkaian penting yang harus dilakukan sebelum memberangkatkan penumpang.

"Kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba, nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik yang akan datang," sambungnya.

Sebelumnya insiden kecelakaan bus Rosalia Indah terjadi sekira pukul 06.35 WIB. Bus melaju dari barat ke timur alias dari arah Jakarta di lajur kiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement