JAKARTA – Pembiayaan merupakan salah satu aspek yang penting dalam perekonomian suatu negara, baik untuk kebutuhan individu maupun bisnis.
Adapun jenis pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah. Meskipun konvensional dan syariah memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat, akan tetapi keduanya memiliki 3 perbedaan yang cukup signifikan, antara lain:
1. Perjanjian/Akad
Perjanjian pembiayaan konvensional dibuat berlandaskan hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan untuk pembiayaan syariah memiliki dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dituangkan dalam suatu akad.
Pada MNC Finance, terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yaitu produk pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.