Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Bawaan Barang Impor Direvisi, Pengusaha Lega

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |10:36 WIB
Aturan Bawaan Barang Impor Direvisi, Pengusaha Lega
Menko Airlangga Soal Barang Bawaan Impor. (Foto: Okezone.com/Kemenko)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih merevisi aturan Permendag 36 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal itu diungkapkan lantaran banyak pengusaha yang sejatinya ingin menyampaikan aspirasi soal aturan itu tapi tidak berani.

"Kalau ngeluhnya Ketua Umum Hippindo (Budihardjo Iduansjah) akibat Permendag 36. Ini enggak jujur saja di sini, enggak berani ngomong Permendag 36. Padahal yang ditunggu Permendag 36. Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi, yang ditunggu cuman ini kok," tutur Airlangga, dalam sambutannya di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Kamis (18/4/2024).

Dirinya menegaskan bahwa untuk barang-barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun personal belonging tidak diatur.

Perihal Persetujuan Teknis (Pertek) terkait regulasi yang sudah ada akan tetap berjalan. Namun, untuk yang belum ada maka akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya.

"Jadi Permendag 36 sudah kita rapat kan dan itu akan direvisi, untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur jadi itu adalah resiko nanti adjustmen dari bea cukai, kemudian untuk pertek yang sudah ada, jalan, tetapi yang belum ada nanti kita berikan waktu untuk pelaksanannya," terangnya

"Itu saja, tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick," lanjutnya menambahkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement