PASURUAN – Daftar tarif tol Gempol-Pandaan naik mulai 27 April 2024. Keputusan ini berdasarkan aturan penyesuaian tarif tol sebagaimana pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Tol Netty Renova menyatakan, penyesuaian tarif merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali, disesuaikan dengan kondisi inflasi. Tarif tol ini disesuaikan dan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021, sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,” ujar Netty, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (23/4/2024).
Penyesuaian tarif tol ini membuat adanya kenaikan mulai dari Rp1.500,-. Dicontohkan bagi pengendara dengan kendaraan Golongan 1, yang melakukan perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan, Pasuruan, maupun sebaliknya, tarif yang semula Rp13.000,- naik menjadi Rp14.500. Sementara untuk tarif termahal yang semula Rp27.000,- untuk kendaraan golongan IV dan V yang masuk dari Gempol Interchange menuju Pandaan, menjadi Rp29.500.
"Penyesuaian tarif tol ini akan kotadisosialisasikan terlebih dahulu secara konsisten oleh pengelola jalan tol. Bentuk sosialisasinya dengan melibatkan media massa, media sosial, dan media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," terangnya.
Netty juga memastikan, penyesuaian tarif tol dengan kenaikan harga ini akan diiringi dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan PT Jasamarga Pandaan Tol, selaku pengelola Tol Gempol - Pandaan. Pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin mencakup perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.