Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Sudah Memperjuangkan yang Terbaik

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |18:03 WIB
Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Sudah Memperjuangkan yang Terbaik
Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Paytren karena sejumlah pelanggaran yakni, tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement