Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maskapai Asing Didorong Beroperasi di Indonesia, Apa Dampaknya?

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |18:40 WIB
Maskapai Asing Didorong Beroperasi di Indonesia, Apa Dampaknya?
Maskapai Asing Didorong Beroperasi di Indonesia, Apa Dampaknya? (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong maskapai asing untuk masuk ke Indonesia.

"Kalau sekarang kita mau dorong airline asing masuk ke dalam tetapi kita tata," kata Luhut dalam keterangannya di Bali, Rabu (15/5/2024).

Luhut menerima informasi terkait keluhan dari turis Jepang yang kesulitan mencari rute penerbangan ke Tanah Air lantaran maskapai yang tersedia hanya sedikit. Namun, maskapai asing yang masuk ke Indonesia akan ditata, salah satunya terkait kepemilikan saham.

Menanggapi hal ini, pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam, terutama risiko yang berpotensi terjadi di masa depan.

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan, dinyatakan bahwa pemerintah harus melindungi armada penerbangan dalam negeri.

"Ketentuan ini juga sejalan dengan asas cabotage yang dianut Indonesia. Sehingga jika ingin tetap dilakukan, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan. Yaitu, dibatasi untuk jangka waktu tertentu, rute tertentu, dan bahkan jenis muatan tertentu. Tidak bisa kalau dibebaskan seenaknya. Diharapkan semaksimal mungkin harus menggunakan armada domestik untuk rute dalam negeri," ujarnya.

Dia menjelaskan ada beberapa risiko yang muncul dengan membiarkan maskapai asing masuk ke dalam rute penerbangan domestik. Pertama, dengan masuknya maskapai asing, ada potensi maskapai lokalnya akan mati.

"Akhirnya penerbangan di dalam negeri akan dikuasai oleh maskapai asing. Dan ini sangat berbahaya bila negara yang memiliki maskapai tersebut dengan sengaja menarik kembali armadanya, maka akan terjadi kekosongan transportasi udara dan transportasi penerbangan Indonesia akan lumpuh total. Atau kita akan dikuasai oleh mereka, makanya perusahaan penerbangan domestik malah harus diperkuat agar bisa ikut menjaga keutuhan NKRI kita," ucapnya.

Risiko kedua maskapai asing tersebut bisa membawa muatan yang tidak terdeteksi yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan negara. Seperti produk produk barang ilegal maupun penumpangnya.

Risiko yang ketiga akan kehilangan devisa negara akibat biaya penerbangan dari masyarakat masuk ke negara lain saat menggunakan maskapai asing tersebut.

"Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia, maka transportasi udara banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila itu dilakukan oleh maskapai domestik maka uang masyarakat saat menggunakan transportasi penerbangan akan masuk ke negara kita sendiri," katanya.

Dia menyarankan apabila pemerintah menginginkan tarif penerbangan murah, maka harus dikumpulkan asosiasi dan pengelola bandara untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang selama ini timbul di industri penerbangan.

"Permasalahan ini harus dibicarakan bersama, sebagai contoh dengan memberikan insentif pada penerbangan lowcost milik domestik seperti menyediakan bandara lowcost. Sehingga penerbangan domestik lowcost betul betul bisa mendapatkan parkir pesawat, biaya bongkar, biaya navigasi hingga pajak yang murah," katanya.

Dia menegaskan bahwa mengizinkan maskapai asing bukanlah solusi terbaik dan solusi pertama untuk menangani masalah penerbangan di Indonesia. "Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan. Semoga penerbangan domestik bisa lebih diperkuat dan menjadi tuan rumah di negara kita." pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement