Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Melaporkan Pinjol yang Mengancam

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |07:52 WIB
Begini Cara Melaporkan Pinjol yang Mengancam
Ilustrasi begini cara melaporkan pinjol (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Begini cara melaporkan pinjol yang mengancam? Tentunya bisa menjadi referensi buat Anda untuk melawan. Selain itu, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini.

Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.Apalagi banyak aplikasi pinjaman online yang ternyata tidak semuanya resmi berizin OJK. Lantas bagaimana caranya?

Ternyata begini cara melaporkan pinjol yang mengancam yakni dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Berikut cara laporan pengaduan untuk fintech pendanaan bersama legal dan pinjol ilegal:

Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.

Surat tertulis

Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib (kecuali hari libur)

E-mail : [email protected]

Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:

Website : https://afpi.or.id/pengaduan

e-mail : [email protected] (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)

Call center : 150 505 (bebas pulsa)

Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement