JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Mekanisme pembelian ini akan berlaku mulai hari ini (1/6/2024).
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi dan mengontrol pembelian LPG Tabung 3 kg, yang hanya ditujukkan kepada mereka yang terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.
Berikut Okezone merangkum terkait 5 Fakta Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini, Sabtu (1/6/2024):
1. Berlaku Mulai 1 Juni 2024
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyebut pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
2. KTP Menjadi Syarat Wajib Pembelian
KTP akan digunakan sebagai persyaratan wajib untuk membeli Gas LPG 3 Kg, hal tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga.