JAKARTA – Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons karangan bunga yang bertengger di halaman masuk kantor di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, karangan bunga sejatinya adalah bentuk timbal balik (feedback) atas kebijakan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu dan pihak bursa menerimanya.
"Substansi feedback dalam bentuk apapun kami terima. Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan IDX jika diperlukan," kata Nyoman kepada awak media, dikutip Selasa (4/6/2024).
Namun saat dikonfirmasi ulang apakah benar karangan bunga tersebut dilarang dipajang, Nyoman atau direksi lainnya belum bisa menjawab. Menurut Nyoman, ada hal-hal yang sudah disampaikan kepada stakeholders mengenai kebijakan Periodic Call Auction yaitu:
1. Mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya. Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.
2. Bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana. Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
3. Kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.
4. Sebagai bentuk transparansi bagi investor, kami menyediakan indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV) yang dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan investasi. Berbagai informasi terkait perusahaan tercatat, tersedia di website www.idx.co.id dan dapat diakses oleh investor setiap saat.
Sebelumnya, karangan bunga itu berisi pesan protes para investor terhadap kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (FCA). Pada kesempatan terpisah, salah satu papan bunga yang sempat terabadikan menyuarakan agar BEI mempertimbangkan untuk mengkaji kembali kebijakan FCA. Papan bunga dengan nama pengirim investor ritel itu menilai kebijakan FCA dapat mempersulit transaksi para investor.
"Tolong pertimbangkan FCA, FCA mempersulit transaksi," tulis salah satu karangan bunga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.