3. Ketahui Hak Anda
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan serangkaian pedoman yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penagih utang.
Agen penagihan utang tidak diperbolehkan melecehkan Anda, keluarga atau rekan kerja. Mereka mungkin mengancam untuk menelepon atasan Anda, namun mereka hanya dapat memverifikasi pekerjaan. Mereka tidak dapat mempublikasikan utang Anda secara publik atau mengambil alih barang-barang yang tidak terkait dengan utang tersebut.
4. Ganti nomer telepon
Mengganti nomor HP hanya dapat membantu dengan sifat yang sementara. Hal tersebut hanya dapat mengurangi kontak dari pihak pinjol agar peminjam dapat bernapas sebentar untuk kemudian dapat menyelesaikan masalah tersebut.
5. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.
Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.