Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHK Massal Industri Tekstil, Serikat Kerja: Pesangon Belum Jelas

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |20:37 WIB
PHK Massal Industri Tekstil, Serikat Kerja: Pesangon Belum Jelas
Gelombang PHK industri tekstil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Industri tekstil dihantam gelombang PHK massal. PHK massal para pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ini dikarenakan kalahnya persaingan harga di tengah gempuran produk tekstil impor khususnya dari China.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.

"Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negosiasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya," jelas Ristadi kepada MPI, Rabu (12/6/2024).

Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan informasi dari pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung dalam KSPN. Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negoisasi uang pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.

"Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Jadi belum jelas," tutur Ristadi.

"Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu," sambung Ristadi.

Di sisi lain, Ristadi mengatakan sejumlah perusahaan TPT yang melakukan negosiasi atas pesangon tersebut. Ia mencontohkan perusahaan tekstil, PT Sai Apparel asal Semarang, Jawa Tengah, sudah berhasil merampungkan negosiasi pesangon karyawannya.

"Negosiasi itu misalkan perusahaannya sanggupnya (bayar pesangon), masa kerja satu tahun itu diberi satu juta rupiah yang dilipat gandakan sesuai masa kerjanya. Atau semisal perusahaan hanya sanggup kasih satu kali ketentuan," terang Ristadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement