Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penjelasan BPHTB Lelang serta Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratifnya

Haris Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |08:00 WIB
Ini Penjelasan BPHTB Lelang serta Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratifnya
Objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena penunjukkan pembeli dalam lelang. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami apa yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Pasal 37 dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk salah satunya adalah pemindahan hak, karena penunjukkan pembeli dalam lelang.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, yang dimaksud dengan 'penunjukkan pembeli dalam lelang' adalah penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang.

Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Ada pun dasar pengenaan BPHTB merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).  NPOP pada lelang adalah mana yang lebih tinggi antara harga lelang dibandingkan dengan NJOP," tutur Morris.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement