Lantas apa yang dimaksud dengan Saat Terutang BPHTB Lelang? Penjelasan umum mengenai hal ini ada pada Pasal 41. Lalu pada Pasal 41 ayat 2 huruf G, disebutkan bahwa penetapan saat terutangnya BPHTB Untuk Lelang, yaitu ditetapkan pada tanggal penunjukkan pemenang lelang untuk lelang.
"Yang dimaksud dengan 'pada tanggal penunjukan pemenang lelang' adalah ditandatanganinya kutipan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau kantor lelang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memuat antara lain nama pemenang lelang," kata Morris.
Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat tanah dan/atau bangunan berada. Jadi pemungutan hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Morris menjelaskan, Pasal 42 Ayat 2 mengatur bahwa Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak sebelum menandatangani risalah lelang. Setelah itu, risalah lelang harus dilaporkan kepada Gubernur paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pembayaran BPHTB untuk transaksi lelang di DKI Jakarta mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.