Ada pun Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sesuai Pasal 39 Ayat 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp250 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB.
Tentang tarif BPHTB Lelang, Morris menjelaskan, pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. "Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yaitu sebesar 5 persen," katanya.
Ada pun perhitungan BPHTB Lelang dijelaskan dalam Pasal 41 ayat 1 bahwa perhitungan Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Saat Terutang BPHTB Lelang