Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penjelasan BPHTB Lelang serta Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratifnya

Haris Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |08:00 WIB
Ini Penjelasan BPHTB Lelang serta Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratifnya
Objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena penunjukkan pembeli dalam lelang. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Ada pun Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sesuai Pasal 39 Ayat 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp250 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB.

Tentang tarif  BPHTB Lelang, Morris menjelaskan, pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. "Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yaitu sebesar 5 persen," katanya.

Ada pun perhitungan BPHTB Lelang dijelaskan dalam Pasal 41 ayat 1 bahwa perhitungan Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Saat Terutang BPHTB Lelang

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement