Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menyampaikan keputusan itupun telah diketahui oleh Pemerintah Indonesia. Ia pun mengaskan bahwa hal ini tidak akan menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada sektor hilirisasi di Indonesia.
Sebab, menurutnya, pembatalan bisnis itu merupakan keputusan bisnis yang dilakukan oleh BASF dan Eramet yang berdasarkan pada perubahan kondisi pasar nikel, khususnya yang menjadi suplai bahan baku baterai kendaraan listrik. Dengan demikian, perusahaan ini memutuskan tidak ada lagi kebutuhan untuk melakukan investasi suplai material baterai kendaraan listrik.
"Kami dari awal terus mengawal rencana investasi ini. Namun pada perjalanannya, perusahaan beralih fokus, sehingga pada akhirnya mengeluarkan keputusan bisnis membatalkan rencana investasi proyek Sonic Bay ini," jelas Ichwan dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2024) kemarin.
(Feby Novalius)