Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah mengaktifkan kembali NIK KTP secara online :
Melakukan pengajuan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan
Kemudian, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi data warga
Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan
Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi Dukcapil Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita hoax atau berita bohong yang beredar, di antaranya yaitu:
Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
NIK yang masuk pada data warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori ‘Yang sudah meninggal’ dan ‘RT/RW sudah tidak ada’
Penonaktifan tidak dilakukan secara permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali
Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di data warga, tidak akan diajukan penonaktifan
Nah itu dia, cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak hingga cara pengaktifan kembali NIK KTP yang dibekukan.