Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek NIK KTP Sudah Dibekukan atau Tidak

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |14:59 WIB
Cara Cek NIK KTP Sudah Dibekukan atau Tidak
Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau belum (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online dengan mudah.

Masyarakat yang NIK KTP nya dibekukan tidak perlu merasa khawatir karena terdapat pula cara mengaktifkan kembali NIK KTP yang dibekukan secara online dengan mudah.

Penataan kependudukan sementara NIK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penonaktifan NIK KTP Jakarta tersebut diberlakukan untuk masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Berikut cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak melalui website data warga dukcapil :

  • Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Kunjungi bagian menu “Cek Pembekuan Warga”
  • Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
  • Pilih tombol “Cari Data Pembekuan”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement