Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Tarif Listrik Juli-September Tak Naik

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |06:08 WIB
Alasan Tarif Listrik Juli-September Tak Naik
Alasan tarif listrik tidak naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap tidak akan mengalami kenaikan hingga September 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan secara resmi bahwa tarif tenaga listrik tidak naik pada kuartal III (Juli-September) Tahun 2024.

“Kalau listrik ga naik triwulan III besok,” tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu juga menjelaskan kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk mempertahankan daya saing industri serta mengendalikan tingkat inflasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Jisman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement