3. Masuk Blacklist SLIK OJK
Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.
Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.
Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak yang kurang baik.
4. Mendapat Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Meskipun demikian, nasabah tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
Baca Selengkapnya : Ternyata Ini yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol
(Kurniasih Miftakhul Jannah)