Setiap anggota TNI memiliki pangkat yang bervariasi, hal ini mencerminkan tingkat wewenang dan tanggung jawab mereka dalam hierarki militer, dan tentunya didasarkan pada kualifikasi setiap anggota.
Fardhana menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500, gaji tersebut telah diatur berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2001.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Seorang prajurit tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan lainnya.
Setiap anggota TNI yang bertugas di daerah pelosok, juga akan menerima tunjangan khusus sebesar 50% hingga 100% dari gaji pokok.
Jika dibandingkan penghasilan Fardhana yang mendapatkan gaji pokok serta tunjangan, tetap saja penghasilanya masih di bawah Ayu Ting Ting yang bekerja sebagai penyanyi terkenal.
Namun, perbedaan penghasilan ini bukanlah alasan utama putusnya hubungan mereka. Ayu Ting Ting menegaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri pertunangan dengan Fardhana tidak berkaitan dengan masalah ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)