Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |13:54 WIB
Ternyata Segini Gaji Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
Kekayaan Hakim Pegi Setiawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata segini gaji Eman Sulaeman, Hakim yang bebaskan Pegi Setiawan. Eman Sulaeman merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Ia mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dengan putusan akhir bebas atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Kasus Vina yang viral membuat Eman selaku hakim kasus turut menyita perhatian masyarakat. Termasuk mengenai gaji yang ia terima.

Dengan profesi yang ia miliki, gaji yang ia terima terbilang fantastis karena mencapai dua digit.

Dikutip dari rangkuman Okezone, Senin (8/7/2024) ketentuan gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berikut rincian gaji Hakim Kelas 1A:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement