JAKARTA - Masyarakat akan bisa melakukan pinjaman online (pinjol) di fintech P2P lending hingga menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya hanya Rp2 miliar.
Kebijakan ini akan diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan baru RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, Senin (8/7/2024) malam.
Ketentuan tersebut berdasarkan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," kata Agusman.
Adapun OJK mencatat porsi penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 31,52 persen pada Mei 2024. Porsi ini menurun dibanding April 2024 yang tercatat sebesar 31,86 persen.
Agusman menerangkan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran ke sektor produktif pada 2028 sebesar 50-70 persen. Dengan demikian, batas atasnya sebesar 70 persen dan batas bawahnya 50 persen.