Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |08:00 WIB
Masyarakat Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar
Ngutang di Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah rencana kebijakan terkait masyarakat Indonesia memiliki kesempatan melakukan pinjaman online (pinjol) maksimal Rp10 miliar di Fintech P2P Lending.

Rencana kebijakan tersebut akan diatur dan disesuaikan berdasarkan aturan baru Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut perlu didasari dengan kriteria yang perlu dipenuhi, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Baca Selanjutnya: Orang RI Bakal Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement