JAKARTA - Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online untuk mengecek apakah pinjol yang akan digunakan resmi atau tidak.
Tidak hanya jasa pinjol yang mulai banyak beredar di masyarakat, tetapi semakin banyak juga masyarakat yang menggunakan jasa pinjol. Hal ini tentunya harus diperhatikan masyarakat ketika hendak menggunakan jasa pinjol.
Masyarakat harus tetap berhati-hati ketika akan menggunakan jasa pinjol karena tidak semua jasa pinjol yang beredar merupakan pinjol yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah pinjol yang akan digunakan resmi atau tidak secara online.
Dirangkum oleh tim Okezone, Selasa (16/7/2024), berikut beberapa cara yang dapat masyarakat lakukan untuk mengecek pinjol resmi atau tidak :
1. WhatsApp OJK
masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek apakah jasa pinjol tersebut merupakan legal atau ilegal. Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.