Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |07:03 WIB
Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
Cara cek pinjaman resmi atau tidak secara online (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Email OJK

Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu [email protected] atau [email protected].

3. Laman OJK

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi OJK. Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Caranya cukup mudah, masyarakat dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya : Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement