Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |08:18 WIB
Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar
Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market conduct dari pelaku asuransi.

“Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan pengalaman gagal bayar dan pelayanan buruk asuransi yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” paparnya.

Senada, pengamat Asuransi dan Kupasian Dedi Kristianto menyebut sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.

“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement