Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |08:18 WIB
Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar
Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi. Kewajiban kendaraan bermotor untuk berasuransi mulai Januari 2025 dinilai dapat mendongkrak inklusi dan kesadaran masyarakat dalam membayar premi asuransi.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif. Pasalnya, tanggungan premi ke masyarakat dapat menjadi beban apabila tidak disertai kesadaran.

“Potensinya sangat besar untuk meningkatkan penetrasi asuransi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah dengan besarnya populasi kendaraan bermotor kita,” kata Irvan, Kamis (18/7/2024).

Asuransi kendaraan, terang Irvan, merupakan penyumbang premi terbesar industri asuransi umum, setelah properti yakni sekitar 20%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement