Pihaknya mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan.
"Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya tertentu," ujarnya.
Annas juga menekankan banyak bank lain yang masih beroperasi, sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Ia menegaskan, “Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS."
Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank. "Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS," tutup Annas.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)