Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPR Bakal Lunas jika Nasabah Meninggal? Ini Jawabannya

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |08:23 WIB
KPR Bakal Lunas jika Nasabah Meninggal? Ini Jawabannya
KPR Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Cicilan tidak lancar

Bila nasabah yang sering melakukan penunggakan, harus diturunkan ke ahli waris, di mana seorang ahli waris harus membayar lunas semua tagihan beserta bunganya.

Jika nasabah memiliki asuransi dan menyertakannya kepada KPR, ahli waris hanya akan membayar tunggakan kredit selama nasabah masih hidup.

Baca Selengkapnya: Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement