Untuk mendukung hal terkait, makan penempatan tenaga kerja dilaksanakan pada tahap asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara secara tanpa diskriminasi.
Harus menempatkan para pelamar pekerja ini dengan tepat sesuai dengan keahliannya, bakat dan minat.
“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” kata Arief.
Baca Selengkapnya: MK Tolak Gugatan soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(Kurniasih Miftakhul Jannah)