Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Syarat Batas Usia Pelamar Kerja Ditolak MK

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |07:20 WIB
Gugatan Syarat Batas Usia Pelamar Kerja Ditolak MK
MK tolak gugatan batas usia melamar kerja (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Gugatan syarat batasan usia pelamar kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Jumat (2/8/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi perbedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. “Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief.

Untuk mendukung hal terkait, makan penempatan tenaga kerja dilaksanakan pada tahap asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara secara tanpa diskriminasi.

Harus menempatkan para pelamar pekerja ini dengan tepat sesuai dengan keahliannya, bakat dan minat.

“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” kata Arief.

Baca Selengkapnya: MK Tolak Gugatan soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement