Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara OJK Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |21:56 WIB
Cara OJK Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
OJK soal Penyandang Disabilitas (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

“OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” ujarnya di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/9/2024).

Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement