“Untuk melindungi masyarakat dari OBA yang berisiko terhadap kesehatan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produk OBA, baik dalam bentuk pre-market evaluation maupun post-market control atau saat produk beredar di masyarakat,” papar Andi dalam pernyataan resminya Rabu (4/9/2024).
Kepala BSKJI mengimbau agar pelaku industri OBA dapat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemenuhan persyaratan tersebut dapat dibuktikan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi dan/atau laboratorium internal industri atau usaha Obat Bahan Alam yang telah diakui oleh BPOM.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)